Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2020-2024 dilaksanakan secara serentak di tiap kabupaten kota diseluruh Indonesia, Minggu 8/12.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada kegiatan tersebut melakukan rekrutmen yang diikuti sebanyak 106 calon Penyuluah Agama Islam di Aula Hotel Berlian Lasusua.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Kolut H. Baharuddin saat pembukaan tes tulis dalam arahannya meminta kepada para peserta untuk mengikuti ujian dengan tenang dan fokus, baik menjawab ujian tulis maupun dalam pelaksanaan ujian wawancara.
“Pada kesempatan yang baik ini saya mengharapkan kepada seluruh peserta rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam mengikuti seleksi ini baik ujian tulis maupun ujian wawancara tetap tenang dan fokus agar hasil pekerjaannya baik, karena dalam seleksi ini kita akan mencari yang terbaik,” katanya.
“kuota kita di Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 98 orang sama dengan periode yang lalu, kalau seharusnya berdasarkan jumlah kecamatan maka harus bertambah 24 orang lagi, hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi penyuluh tahun ini sebagian diantara penyuluh yang ada yang kami pertahankan karena kinerjanya baik, untuk melengkapi kekurangan kuota itulah kami melaksanakan seleksi pada hari ini,” tambahnya.
Menutup arahannya H. Baharuddin mengungkapkan bahwa dari 106 peserta yang ikut tes pada hari ini pada dasarnya semua akan lulus hanya saja ada yang lebih awal dan ada yang harus menunggu untuk PAW. yang nilainya bagus akan tetap kita urutkan dan disimpan, jika kedepannya nanti ada penyuluh yang berkinerja buruk atau mengundurkan diri maka akan mengambil yang namanya ada di daftar PAW tanpa melakukan seleksi lagi.
Turut hadir dalam pembukaan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Kolaka Utara periode 2020-2024 Ka. Subbag Tata Usaha Kemenag kolaka Utara , Kasi Bimas Islam,Penyelenggara Syariah, Kepala KUA Kecamatan serta pemantau dari Kanwil Kemenag Sultra yang diwakili oleh Kasi Wakaf Drs. H. Siswanto, M.Pd.