Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi tenggara meluncurkan program penghapusan denda Tunggakan pajak kendaraan yang berlaku 12 April sampai 31 Juli 2021, penghapusan denda tunjakan pajak juga berlaku di wilayah Kolaka Utara.
Dibenarkan Kasat lantas Polres Kolaka Utara Iptu Sarif bahwa penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan merpukan program Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara dan penghapusan denda tunggakan pajak juga berlaku di Kolaka Utara.
“Penghapusan denda tunggakan pajak ini kurang lebih dua bulan jadi waktunya panjang, jadi dihimbau masyarakat yang memliki tunggakan denda pajak segera ke Samsat untuk membayar,”Katanya.
Lebih lanjut dia berharap masyarakat Kolaka Utara bis memanfaatkan momen penghapusan denda pajak tersebut pasalnya program tersebut tidak setiap tahun,”Semoga masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan mereka bisa membayar denda tunggakan pajaknya”Harapnya.