29.8 C
Kendari
Jumat, 19 April 2024

2023 Mendatang Dinas Koperasi Kolut Akan Beri Bantuan Ke UMKM Dan Rencana Kampung UMKM

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2023 mendatang akan memberikan bantuan untuk pelaku usaha yang menjadi binaannya.

Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka Utara H.Salewangeng menyatakan bahwa untuk mendukung UMKM di wilayah pimpinan Nurrahman Umar tersebut dirinya akan memberikan inovasi baru untuk membantu dan mempermudah Pelaku usaha.

“Akan ada tiga program yang akan kita berikan yakni membantu dengan pembuatan akta pendirian usaha. Dan ijin usaha, memberikan kuota internet secara gratis minimal 1GB, da memberikan bantuan box jualan,”Katanya.

Untuk bantuan box kata dia akan berkolaborasi dengan beberapa OPD yang menangani UMKM” untuk box jualan kita akan komunikasikan dengan beberapa OPD, dan kita juga rencana untuk membuat kampung UMKM untuk menjadi lokasi para pelaku usaha memasarkan produknya,”Tuturnya.

Diapun menambahkan bahwa saat ini sekirar 90 orang pelaku usaha yang jadi binaan dan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas, setelah pelatihan dapat meningkatkan kapasitas dan meningkatkan penjualan.

“Semoga dengan pelatihan ini dapat membantu para UMKM meningkarkan kualitas dan pendapatannya,”Tuturnya (L)


WAWASAN!

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi.

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Biasanya, penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria UMKM

Terdapat beberapa kriteria-kriteria tertentu supaya sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat izin usaha ke depannya sekaligus menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

Usaha Mikro Usaha mikro dalam UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta, dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Terkadang, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.

Usaha Kecil Usaha kecil UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Lalu penjualan per tahun berkisar dari angka Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar. Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

Usaha Menengah usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim? Kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha). Kemudian hasil penjualan per tahunnya mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.

Ciri-Ciri UMKM

  1. Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  4. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  5. Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Kolaka Utara Raih Dua Penghargaan  dalam Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara

Kamis (18/4) di Kota Kendari digelar pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat provinsi Sulawesi Tenggara. Acara  tersebut  untuk merumuskan...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img