Di Bulan Kedua Tahun 2014 Ini Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di serahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka utara Kamis (6/2) yakni Rancangan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2007 tengtang Miras, Raperda Reklamasi Pasca Tambang, Raperda tengtang Kantor layanan pengadaan barang dan jasa.
Dalam sambutan penyerahan Raperda Wakil Bupati kolaka Utara Bobby Alimuddin Page, SE dalam sambutannya menyatakan alasan yang melandasi raperda tersebut tengtang rancangan perubahan atas peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tengtang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol,” selama kurang lebih 7 tahun perda Miras ini dijalankan, hasilnya t idak maksimal sehingga dipandang perlu merubah subtansi yang dianggap tidak implementatif,rencangan perubahan Perda ni diharapkan mengakomodir ketentuan yang memang dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan kewenangan Pemda termasuk implementasi dalam rangka penempatan sanksi administrative dan ketentuan pidanya,”ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan agar dapat menjamin lahan bekas tambang tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya maka perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang, ”reklamasi itu adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kwalitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya, sedangkan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebahagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan,” ujar Wakil Bupati
Lebih lanjut dia menjelaskan Reklamasi dan pasca tambang adalah kewajiban pemegang IUP, dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pengawasan berdasarkan perimbangan, “dengan pertimbangan tersebut Pemda berkewajiban untuk menyusun regulasi berkaitan dengan reklamasi tambang dalam bentuk Peraturan Daerah,”ujarn
Lebih lanjut dia menyatakan terkait dengan Raperda tentang kantor layanan pengadaan barang dan jasa bahwa pembentukan unit atau kantor layanan tersebut diatr dalam Pepres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya Pepres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sejalan dengan pepres tersebut Pemda bersama DPRD Kolut membentuk regulasi dalam bentuk perda yang menjadi dasar hukum keberadaan Kantor layanan pengadaan barang dan jasa pemda Kolut,”pungkasnya.