24.3 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

406 Kendaraan di Kolaka Utara Kena Tilang

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Selama Dua Pekan Operasi Zebra yang digelar Polres Kolaka Utara berhasil menilang 406 kendaraan roda Dua Maupun Empat, Selama oprasi Zebra digelar mulai 1 hingga 14 November Satlantas Polres Kolaka Utara melakukan razia di beberapa titik di jalan-jalan trans Sulawesi yang dianggap rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kolaka Utara AKP Gunanto, S.Sos,yang di melalui Kanit Regiden IPDA Ridwan,SH mengatakan, pada hari ke 14 pelaksanaan Operasi Zebra mayoritas pengguna kendaraan roda dua yang mendominasi pelanggaran dan kena tilang.

“Hari ke 14 ini kami bersama Anggota Sat Lantas Polres Kolaka Utara turun bersama melakukan razia dari pagi tadi, dan sebanyak 406 kendaraan ditilang,” katanya.

Lebih lanjut dai menerangkan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilanggar yakni pengguna roda Dua tidak menggunakan helm saat mengendara, tanpa plat motor, dan Surat Tanda Kendaraan (STNK) mati, tanpa SIM dan tidak menggunakan Kaca Spion

“Pelanggarannya banyak tidak pakai helm, STNK mati, sim tidak ada, plat motor tidak ada, dan memang itu jadi sasaran kita agar ke depannya pengendara bisa lebih tertib,”jelasnya.

Diapun berharap para pengguna kendaraan kedepanya lebih sadar dan taat pada aturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan motor harus terpasang sehingga mengurangi penyebab kecelakaan lalu lintas

“saat inisudah ada ratusan kendaraan yang kita tilang. Kita harap masyarakat lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas, terutama pakai helm, SIM dan STNK, dan tentunya itu akan menjaga keselematan di jalan. Banyak kasus kecelakaan yang tewas karena kepala pecah, kalau pakai helm kepala bisa lebih aman,”harapnya.

Sekedar untuk diketahui saat ini denda tilang bagi pengguna kendaraan hingga Rp.1.000.000 untuk satu pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

 

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img