Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melantik 45 orang Panitia Pengawal Lapangan (PPL) pada Jum’at (9/9/2016).
Pelantikan itu dilakukan di tempat, sesuai dengan pembagian zona seleksi yang ditetapkan oleh pihak Panwaslu Kolaka Utara.Pelantikan PPL di zona pertama dilakukan oleh Ajmal Arif di Hotel Utama Lasusa, dihadiri PPL di delapan kecamatan, kecamatan Wawo, Ranteangin, Lambai, Lasusua, Katoi, Kodeoha, Tiwu dan Ngapa. Sedangkan pelantikan PPL di tujuh kecamatan lainnya dipusatkan di kantor kecamatan Pakue, yang dihadiri langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Hudu.
Dalam kegiatan itu, tampak hadir pula komisioner Bawaslu Sultra, Hadi Mahmud serta unsur pemerintah kecamatan dan komesioner Panwaslu Kolaka Utara.
Hamirudin dalam sambutannya, menghimbau agar semua PPL yang telah dilantik melakukan tugasnya secara profesional, dengan tidak berpihak kepada salah satu kandidat calon kepala daerah.
Sementara itu, Hadi Mahmud meminta agar para petugas Panwas lebih jeli dalam melakukan tugasnya, terutama menyangkut masalah pelaksanaan Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang melarang pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri untuk ikut terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan yangdilakukan kandidat peserta Pemilukada.
“Kalau dalam prakteknya, oknum-oknum ini kedapatan melakukan kegiatan yang dimaksud, maka Panwaslu berhak melakukan diskualifikasi terhadap calon yang mereka kampanyekan sesuai amanat undang-undang,” tegas Hadi.