22.8 C
Kendari
Minggu, 6 Oktober 2024

54 Bakal Calon Legislatif Kolaka Utara Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2024

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

54 Bakal Calon Legislatif Kolaka Utara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kegiatan Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada pemilu 2024 yang digelar pada Minggu (6/8) di Aula KPU Kolaka Utara. Dari 17 partai peserta pemilu, terdapat 54 orang Bakal Calon Legislatif TMS.

Kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu 2024, yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara bersama tiga komisioner lainnya.

Dari 18 partai sebagai peserta pemilu, Partai Ummat gagal melakukan pendaftaran, sementara Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen, sehingga hanya ada 16 partai yang menghadiri hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada pemilu 2024.

Menurut Kordinator divisi teknis KPU Kolaka Utara, Sopyan, dari 25 Bakal Calon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 1 orang tidak memenuhi syarat. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari 25 bakal calonnya juga memiliki 1 orang TMS, PDIP memiliki 1 TMS dari 25 calonnya, dan Partai Golkar memiliki 4 TMS dari 25 calonnya. Sementara Partai Nasdem dari 25 calonnya, semuanya memenuhi syarat (MS).

Partai Buruh memiliki 9 TMS dari 10 calonnya, partai Gelora memiliki 6 TMS dari 8 calonnya, PKN dari 7 calonnya memiliki 5 TMS, Partai Hanura dari 18 calonnya memiliki 6 TMS, PAN dari 19 calonnya memiliki 4 TMS, PBB memiliki 1 TMS dari 23 calonnya, dan Partai Demokrat seluruh calonnya memenuhi syarat (MS). Selain itu, PSI memiliki 6 TMS dari 9 calonnya, Partai Perindo memiliki 9 TMS dari 10 calonnya, PPP memiliki 1 TMS dari 25 calonnya, dan Partai Ummat tidak memiliki calon karena gagal melakukan pendaftaran.

Sopyan juga menjelaskan bahwa setelah melakukan verifikasi administrasi, ditemukan bahwa jumlah calon dari semua partai mencapai 54 orang, dan rata-rata tidak memenuhi syarat karena masalah seperti foto depan laki-laki, tetapi berkas administrasi dalamnya perempuan, dan juga ada bakal calon dengan ijazah gelar yang tidak sesuai dengan gelar akademis.

“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi, jumlah calon dari semua partai itu berjumlah 54 orang yang TMS, ” Katanya.

Masa perbaikan dokumen administrasi akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang, di mana bakal calon yang masih TMS diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sopyan menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa sesuai dengan surat edaran KPU nomor 96, bakal calon yang awalnya TMS dapat digantikan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa setelah melakukan perbaikan, mereka bisa memenuhi syarat (MS).

“Berkaitan dengan surat edaran KPU nomor 96 dimasa pencermatan DCS itu ada aturan Bakal calon yang TMS bisa diganti, dan tidak menutup kemungkinan TMS itu bisa MS Apabila bakal calon melakukan perbaikan.” Tandasnya.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

KPU Kolaka Utara Gelar Kirab Pilkada 2024  Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menggelar...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img