Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga di tingkat desa sebagai wadah penyalur dan aspirasi masyarakat Desa, sebanyak 551 orang pengurus BPD dilantik dan disumpah untuk mengembang tugas-tugas di desa.
Dikatakan Bupati Kolaka Utara Drs H.Nurrahman setelah melantik BPD pada Kamis (30/6/2022) di Islamic Center Mesjid Agung Bahru Rasyad Wal Ittihad bahwa sebagai Parlemennya desa BPD harus mengetahui tugas dan fungsinya, jangan setelah mendapatkan mandat tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
“Setelah menjadi BPD itu harus belajar mencari tahu anggota BPD itu seperti apa, dan untuk peningkatan SDM itu juga akan dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas BPD, yang wajib di Ikuti BPD,”Ujaranya.
Bupati menambahkan bahwa BPD adalah mitra kerja kepala desa bukan lawan tanding, saling mendukung untuk pembangunan desa”BPD harus kerjasama baik dengan kepala desa bukan jadi lawan tanding , tpi lawan partner untuk melaksanakan pemerintahan di Desa,”Harapnya
Bupati pun berharap BPD harus banyak belajar agar kedepannya tidak terjadi perdebatan panjang karena kurangnya pemahaman tentang tugas pokok BPD, selain itu tahun 2023 mendatang sekitar 60 Desa akan melaksanakan Pilkades sehingga dari sekarang usai dilantik BPD menyiapkan dan membentuk panitia penyelenggara Pilkades.
“BPD harus mempersiapkan panitia pemilihan Kepala desa untuk desa yang akan melaksanakan pilkades,”tuturnya. [L]