25.7 C
Kendari
Selasa, 19 Maret 2024

83 Orang Kelompok Nelayan di Kolaka Utara Dapat Bantuan 1,6 Milyar Dari Pemda & KKP

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Sebanyak 83 Orang dari kelompok Nelayan di Kolaka Utara mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara senilai 1,6 Milyar, selain penyerahan bantuan, Pemda Kolaka Utara juga menyerahkan program asuransi/Kartu Usaha Pelaku Perikanan (Kusuka) sebanyak 225 Kartu.

Dalam kegiatan penyerahan bantuan Hibah/sosial perahu nelayan dan kartu Kusuka yang digelar di Lantai III Gedung Bupati Kolaka Utara pada Senin (9/12),yang diserahkan langsung oleh Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar.

Kepala Dinas Perikanan Kabupeten Kolaka Utara, Muhlis Usman mengungkapkan bahwa bantuan hibah tahun anggaran 2019 keselurahan senilai Rp.1.606.692.700 dengan pembagian sebanyak 83 kelompok nelayan, pelaku usaha perikanan dan pembudidaya ikan se-Kabupaten Kolaka Utara.

“Untuk Program asuransi Kartu Kusuka kementerian Kelautan dan Perikanan ini bekerja sama dengan pelayanan asuransi Jasindo dan Bank Negara Indonesia, sebelumnya di usulkan sebanyak 1000 orang dan yang dapat tercover sebanyak 225 orang,”katanya.

Sementara itu Bupati menyampaikan bahwa yang menerima bantuan telah diseleksi, Beliaupun berharap agar masyarakat yang mendapatkan bantuan dapat memperlihatkan Kualitas dan kinerjanya, dengan memanfaatkan fasilitas yang didapatkan.

“Saya berharap bantuan ini bisa dijaga dan dirawat, karena kita akan memantau dan mengawasi, jika penerima bantuan tidak bisa menjaga yah kedepannnya kita tidak akan perhatikan lagi, contoh beberapa tahun lalu di kasi pukat ternyata dia gunakan hanya untuk pagar ayam atau itik, padahal masih banyak masyarakat yang mengiginkan bantuan, kalau memang tidak bisa digunakan lebih baik dilaporkan untuk dikembalikan, nanti kami berikan kepada yang membutuhkan,”katanya.

Bupati berharap para penerima bantuan bisa memanfaatkan bantuan sebaik mungkin bantuan tersebut, dan tidak mengutamakan ego, pasalnya bantuan tersebut untuk kelompok dan bisa untuk berbagi penggunaanya. ”Tapi penggunaanya harus sebaik-baiknya jangan asal tanpa ada perhatian, karena bahaya masyarakat dapat bantuan karena egonya tidak mau meminjamkan kepada tetangga dan masyarakat lain, kalau bisa digunakan secara maksimal secara sosial ekonomi,”tandasnya.

Delapan Kelompok penerima bantuan Perahu kayu lengkap dengan Mesin, Gil Net dan Fish Finder, 5 kelompok Penerima bantuan Perahu Fiber lengkap dengan Mesin, Gil Net dan Fish Finder, 12 Kelompok penerima bantuan Gil net 2 Inchi, 2 kelompok penerima bantuan Pukat joang, 5 kelompok penerima bantuan Fish Finder, 4 kelompok Penerima bantuan cool box, 1 kelompok penerima bantuan Pelampung, 1 kelompok penerima alat menyelam, 1 kelompok penerima bantuan rumpon dan 8 penerima bantuan pancing rawai.


APA ITU KARTU KUSUKA?

Sumber Kartu Kusuka: KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis.

Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:

  1. Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
  2. Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
  3. Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
  4. Pengolah Ikan;
  5. Pemasar Perikanan; dan
  6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan  kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Sekda Kolaka Utara Dorong Forum Perangkat Daerah untuk Menyesuaikan Program OPD dengan Kebutuhan Masyarakat dan Visi Pembangunan

Senin (18/3)  Dr. Taufiq Sonda, S.P., M.M., Sekda Kabupaten Kolaka Utara, membuka secara resmi Forum Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img