Senin (14/9) Satuan Pol PP bersama jajaran Polres kolaka Utara serta TNI menggelar Razia penggunaan masker di wilayah hukum Kolaka utara sebagai bentuk mendukung Peraturan Bupati No 25 tahun 2020, yang terjaring Razia penggunaan masker akan diberi sanksi sosial yakni membersihkan.
Diungkapkan Kepala Satuan POL PP Kabupaten Kolaka Utara Drs.Ramang bahwa sosialisasi penggunaan masker telah dilakukan saat ini tengah dilakukan razia, bagi warga yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi secara berjenjang mulai dari teguran lisan maupun tertulis, Kerja sosial dan terakhir denda administrasi dalam bentuk uang.
“Sangsi ada perorangan dan Pelaku Usaha, Pengelola, dan Penyelenggara atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas Umum akan diberikan teguran Lisan atau tertulis, denda administrasi dan uang paksa yaitu Rp.1.500.000, kemudian masih melanggar akan dilakukan penghentian sementara Operasional usaha dan keramaian jika masih melanggar akan dilakukan pencabutan Izin usaha dan keramaian,”Katanya.
Kegiatan razia bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga Kolaka Utara untuk mentaati protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kolaka utara dan telah terjaring beberapa orang yang tidak menggunakan masker yakni dari Polri, ASN dan masyarakat umum.
“Kita Berharap semua masyarakat bisa bersatu untuk memutus penyebaran covid-19 Kolaka Utara, dan perlu diketahui bahwa apa yang dilakukan saat ini untuk kepentingan bersama, razia juga akan dilakukan secara terus menerus setiap hari,”Katanya.
Sementara itu dikatakan Kabag Ops Polres Kolaka Utara AKP Azwar Anas bahwa bersama dengan Pol PP dan TNI akan menyusur tempat usaha, Instansi, tempat Karaoke,”titik awal ini di seputaran Tugu kelapa Pasar, kemudian akan dilakukan di Pelabuhan, perkantoran Kafe-Kafe dan Tempat lainnya,”Tandasnya. (L)