24.2 C
Kendari
Sabtu, 12 Oktober 2024

Transparansi APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019

Penting Dibaca

1. PENDAPATAN: APBD KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2019

PENDAPATANRP. 887.292.409.614,00
PENDAPATAN ASLI DAERAHRp. 41.805.354.019,00
- Hasil Pajak DaerahRp. 6.492.441.512,00
- Hasil Retribusi DaerahRp. 2.771.525.000,00
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang DipisahkanRp. 13.000.000.000,00
- Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang SahRp. 19.541.387.507,00
DANA PERIMBANGANRp. 658.791.644.000,00
- Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan PajakRp. 27.157.984.000,00
- Dana Alokasi UmumRp. 505.030.640.000,00
- Dana Alokasi KhususRp. 126.603.202.000,00
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAHRp. 176.695.411.595,00
- Pendapatan HibahRp. 23.601.273.000,00
- Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi & Pemerintah Daerah LainnyaRp. 17.865.316.595,00
- Dana Penyesuaian & Otonomi KhususRp. 135.228.822.000,00

[visualizer id=”5333″]

2. BELANJA: APBD KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2019

BELANJARp. 889.101.784.614,00
BELANJA TIDAK LANGSUNGRp. 506.899.176.066,00
- Belanja PegawaiRp. 316.178.200.152,00
- Belanja HibahRp. 5.175.200.000,00
- Belanja Bantuan SosialRp. 243.220.000,00
- Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota & Pemerintah DesaRp. 180.328.397.400,00
- Belanja Tidak TerdugaRp. 4.000.000.000,00
BELANJA LANGSUNGRp. 382.202.608.548,00
- Belanja PegawaiRp. 34.972.763.500,00
- Belanja Barang & JasaRp. 198. 967.661.187,00
- Belanja ModalRp. 148.262.183.861,00

3. DOWNLOAD DETAIL LAPORAN APBD 2019

[visualizer id=”5310″]

SURPLUS DEVISIT Rp. 11.809.375.000,00
PEMBIAYAAN DAERAH
Penerimaan Pembiayaan Daerah : Rp. 17.809.375.000,00
Pengeluaran Pembiayaan Daerah : Rp. 11.809.375.000,00
Poster APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019

Apa itu APBD ?


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas, disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah


Struktur APBD

1. Pendapatan Daerah


Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 17 Ayat (2)


2. Belanja Daerah

Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 18 Ayat (2)


3. Pembiayaan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 17 Ayat (3) dan 18 Ayat (3)

Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.


- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Ribuan Pelajar Bersihkan Kawasan Masjid Agung dan Bypass Lasusua, Dipimpin Langsung Penjabat Bupati Kolaka Utara

Jumat (11/10) Ribuan pelajar dari SMA dan SMK di Kecamatan Lasusua bersama-sama terlibat dalam aksi pembersihan kawasan Masjid Agung...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img