Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 telah dilaksanakan Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dimulai sekitar pukul 08.00 wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (selaku penerima apel), dan diikuti oleh Para Kasi, Para Kasubsi, Para Kaur, Jaksa Fungsional, Ketua IAD, Anggota IAD dan Para Pegawai Honor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berakhir pada pukul 09.00 wita.