Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan di wilayah tersebut. Dalam implementasi SIPD-RI, setiap tahapan akan direkam dan diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SIPD RI sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses perencanaan pembangunan direkam dan diawasi dengan baik oleh pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ” Ujar Pejabat Bupati Kolaka Utara Parinringi, saat membuka kegiatan Musrembang beberapa waktu lalu.
Melalui Forum Musrenbang Tingkat Kecamatan, kata dia Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap segenap potensi dapat dicurahkan untuk membangun orientasi dan persepsi yang sama pada upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan proporsi dan rasionalitas kemampuan anggaran.
“Pemerintah juga menekankan bahwa setiap proses dan tahapan harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat azas, “Katanya.
Sebagai bagian dari unsur daerah, keterlibatan DPRD Kabupaten Kolaka Utara secara aktif dan intensif sejak awal proses, dan dalam setiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti musrenbang saat ini, diharapkan dapat menjembatani dan mengkomunikasikan berbagai permasalahan serta kebutuhan prioritas masyarakat, sehingga dapat sinergi dengan fungsi, tugas dan kewenangan DPRD, baik dalam hal legislasi, anggaran maupun pengawasannya.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan DPRD dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah tersebut. Diharapkan, implementasi SIPD-RI dan partisipasi aktif dari semua pihak dapat mempercepat dan memperbaiki pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara, “Harapanya