22.8 C
Kendari
Minggu, 6 Oktober 2024

ASN Bolos Kerja di Razia dan Dilaporkan ke Bupati

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara sering bolos di saat jam kerja bahkan berkeliaran hanya untuk kegiatan pribadi membuat Bupati Kolaka Utara geram dan memeritahkan Satuan Polisi Pamon Praja (Sat Pol PP) menggelar razia di sejumlah tempat dan dijalan.

Dikatakan orang nomer satu di Kolaka Utara DRs.H.Nurrahman Umar bahwa ASN sebagai abdi negara harus mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, namun banyaknya ASN yang sering absen di jam kerja membuat pelayanan dan pekerjaan ASN tidak maksimal.

Berita terkait: Kalau Tidak Punya Moral Lebih Baik Mundur Jadi ASN

“Aturan kerja ASN jelas masuk jam sekian, istirahat dan pulang jam sekian. Bagaimana kerjaan di kantor lancar kalau yang bersangkutan suka keluar,”Kata Beliau.

Razia yang digelar Sat Pol PP yakni di Gerbang kompleks perkantoran, Warkop, Rumah Makan dan di Pasar yang menjadi tempat-tempat yang sering di tongkrongi para ASN saat jam kerja, padahal kata Bupati ASN memilki banyak waktu luang untuk bersantai seperti saat jam istirahat dan pulang kerja.

”Bukan datang saja ceklok di kantor baru pergi lagi nongkrong diwarkop santai, sementara ada pekerjaan kantor yang harus dikerjakan,untuk jadi ASN itu susah, sudah berjuang susah-susah eh giliran sudah jadi ASN sudah semaunya,ini tidak benar, dari hati itu harus menanamkan disiplin dan ikut bertasipasi untuk daerah dengan bekerja maksimal”tuturnya.

Kasat Pol PP Drs.Ramang Baba yang memimpin langsun Razia tersebut di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat nongkrong ASN itu itupun disambanginya bahkan para ASN yang melintas dijalan rayapun dihentikan dan dipertanyakan tujuan keluar kantor, pasalnya setiap ASN yang meninggalkan kantor harus mendapatkan izin dari pimpinan masing-masing secara tertulis.

“Semua bertatus ASN Pemkab Kolut tanpa terkecuali. Intinya keluar kantor dan harus ada izin tertulis dan bukan sekedar pengakuan agar tidak keluar-keluar begitu saja,” terangnya.

ASN yang kedapatan membolos di jam kerja kata dia akan dicatat namanya dan akan dilaporkan ke Pimpinan masing-masing dan Bupati Kolaka Utara, dan sangsi administrasi hingga penundaan kenaikan pangkat,”mereka yang bolos akan di beri surat teguran, dan diberikan sangsi administratif, hingga penundaan kenaikan pangkat,”tandasnya.


Penulis : Sulaeha,S.Sos
- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

KPU Kolaka Utara Gelar Kirab Pilkada 2024  Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menggelar...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img