Disclaimer: berita ini sebelumnya telah terbit di pikiransultra.com sebelum diterbitkan kembali disini setelah penyuntingan. Sumber asli dapat anda lihat disini.
Ratusan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melintas di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara rencananya akan dikenakan pajak. Hal tersebut juga akan diberlakukan terhadap puluhan tower provide telekomunikasi yang berada di Kolaka Utara.
Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolut, Miftachul Chair mengatakan, pihaknya sementara menelaah sejumlah rujukan aturan terkait pemberlakuan pajak terhadap kedua menara tersebut. Khusus tower telekomunikasi disebutkan sekitar 30 unit dari sejumlah provider yang ada. “Sumber pendapatan ini rencana kami berlakukan tahun depan berikut beberapa SPBU baru milik Pertamina yang baru beroperasi,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).
Besaran nominal pajak belum ditentukan. Pihaknya sementara melakukan penilaian secara indifidu terkait berapa estimasi nominal pajak yang bakal dipatok per unitnya. “Anggap saja untuk sutet Rp2.000.000 per unit dan tower sebesar Rp1.000.000 dan dikali seratusan unit tentu merupakan sumber pendapatan yang besar,” imbuhnya.
Terget pajak PBB yang dibidik instansinya 2022 sebesar Rp2.125.000.000 dan terealisasi sejumlah Rp1.179.299.971. Sementara untuk BPHTB sejumlah Rp500.000.000 dan direalisasikan sebanyak Rp572.702.484.
Tahun ini, Bapenda Kolut memasang target PBB Rp2.550.000.000 dan BPHTB sebanyak Rp600.000.000. Total keduanya yang harus mereka realisasikan minimal Rp3.150.000.000.
“Selain kedua menara perusahaan tersebut terdapat pula potensi sumber dari pendapatan lain berikut perubahan luas dan kepemilikan objek pajak,” ucapnya.
Hari ini pihaknya memulai pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) pajak di wilayah ibukota Kolut. Bapenda berupaya mendorong antusias pihak-pihak wajib pajak dengan iming-iming bonus dari pemerintah.
Yang tercepat dan terbanyak setoran pajaknya dijanjikan ganjaran sebagaimana 2022 lalu bonus itu berupa kendaraan roda dua. Pendataan dan pemetaan mandiri di semua wilayah juga dilengkapi karena proses pengurusan kedepan di wilayahnya diupayakan berbasis online.
“SDM internal kami sedang benahi terkait pendidikan penilaian sehingga tidak perlu lagi bergantung kepada jasa pihak ketiga,” pungkasnya. (R2)