24.6 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Baznas Kolaka Utara Salurkan Zakat ASN ke 5000 Fakir dan Miskin

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Tahun ini sebanyak 5000 Fakir dan Miskin di Kolaka Utara menerima bantuan dari zakat harta atau zakat maal yang berasal dari 2,25 Persen pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasiolan (Baznas) Kolaka Utara H.Muslimin Nur bahwa pembagian zakat maal tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pasalnya tahun ini adalah kali pertama Baznas mengelola langsung zakat harta dari ASN itu.


“Kalau Tahun sebelumnya masih di kelola Bazda, baru tahun ini di kelola langsung oleh Baznas dan tahun ini ada zakat yang masuk langsung kami bagikan, jadi setiap bulan akan kami bagikan langsung ke masyarakat,”Katanya.

Diapun menyatakan bahwa tahun ini Baznas menargetkan jumlah zakat maal yang akan dikumpulkan Sebanyak Tiga Milyar Rupiah dengan pemasukan setiap bulannya Rp.250.000.000, ”target kita itu 3 Milyar jadi yang akan kita bagikan untuk Fakir 30% dan Miskin itu 20% dan sebanyak 5.000 orang, sementara untuk Muallaf, Ibnu sabil, Fii Sabililaah, bantuan mesjid juga ada,”tuturnya.

Untuk tahap pertama penyaluran Zakat maal tersebut dilaksankan di Kecamatan Lasusua dengan tiga tempat panyaluran yakni di desa Patowanua, Tojabi dan Pucak Monapa,”di kecamatan Lasusua ini 462 orang dari 1 Kelurahan dan 11 Desa yang mendapatkan bantuan Rp.300.000 per orang jadi semuanya Rp.138.600.000,”terangnya.

Sementara itu dikatakan Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar saat menyerahkan langsung bantuan zakat tersebut di Mesjid Raya Raodahtusolihin Jum’at (24/1/2020) bahwa Pemerintah Daerah melalui Baznas selalu berupaya untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang kurang beruntung termasuk penyaluran bantuan melalui Baznas untuk 133 Desa dan kelurahan di Kolaka Utara.

“Bantun ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, bagaiamana kita memberikan bantuan, mungkin kedepan nanti akan menambah besarnya nilai atau banyaknya orang yang akan disantuni,” Tandasnya.

Penulis : Sulaeha,S.Sos

WAWASAN TENTANG ZAKAT

Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

https://soundcloud.com/alafasy/9-at-taubah

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Asnaf ( 8 Golongan)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;

1Zakat penghasilan
2Zakat emas dan perak
3Zakat perusahaan
4Zakat perdagangan
5Zakat saham
6Zakat reksadana
7Zakat rikaz
8Dan lain sebagainya

Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut:

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img