29.6 C
Kendari
Jumat, 29 September 2023

Berikut 10 Poin Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2018

Penting Dibaca

1. Lebih sederhana.

Perpres PBJ baru itu direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres 54 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal, Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

2. Agen Pengadaan.
Dalam Perpres baru akan diperkenalkan agen pengadaan, yaitu perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I. Mekanisme penentuan agen pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

3. Swakelola tipe baru.
Bila pada Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dikenal 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lainnya.

4. Layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan.

Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

5. Perubahan Istilah Perpres.

PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

6. Otonomi BLU.

Untuk mengatur pengadaan sendiri, Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

7. ULP menjadi UKPBJ. 

Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

8. Batas Pengadaan Langsung.

Pada Perpres PBJ baru itu, batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.

9. Jaminan Penawaran.

Artinya jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres Nomor 04 Tahun 2015, kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.

10. Jenis Kontrak.

Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung. Namun dengan Perpes Baru PBJ itu, Tiopan Manuasa Pardede mengatakan agar instansi BUMN dan SKPD dalam melakukan tender, juga harus mempedomani dengan cermat substansi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999. Selain itu, juga agar tetap mempedomani ketentuan yang diformulasi oleh Kementerian PUPR dan kementerian terkait bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi. “Artinya kita berharap jangan ada persyaratan tender berlebihan maupun ekslusifitas, akan tetapi dalam aspek yang wajar sekalipun karena tingkat spesifikasi atau kesulitan dan bahkan keunikan proyek pekerjaan yang ditenderkan.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Pemda Kolaka Utara Dorong Perubahan: Penetapan Rancangan Perda untuk Kesejahteraan Daerah

Penjabat Bupati Kolaka Utara menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang dibacakan...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img