Bupati Kolaka Utara Drs.Nur Rahman Umar akan pecat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kolaka Utara yang malas masuk kantor, pasalnya seorang abdi negara yang dibayar oleh negara harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, bukan bermalas-malasan dan menikmati gaji Buta tanpa tanggung jawab.
Seperti yang diungkapkannya akhir pekan lalu, bahwa sejak keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus di taati, setiap ASN dalam akumulasi jam dinas 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas Pembina kepegawaian berhak untuk dipertimbangkan ASN itu dipecat
“Keluarnya UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, seorang ASN tidak masuk kerja dalam 46 hari tanpa alasan yang jelas, bupati berhak memecat ASN itu” Terangnya.
Lebih lanjut lagi dia menerangkan bahwa dirinya tidak mau mendengar ASN di Bumi Patampanua memperlihatkan prilaku buruk baik moral dan mental di tengah-tengah masyarakat, pasalnya seorang Abdi negara haruslah menjadi panutan serta memperlihatkan prilaku yang mencermingkan sikap yang seorang ASN dengan menjaga nama baik korps.
“Ini ASN saya tidak mau dengar ada PNS di lingkup Kabupaten kolaka utara, memperlihatkan prilaku buruk, baik itu moral maupun mental, di tengah-tengah kehidupan masyarakat,”Katanya.
Diapun meminta untuk ASN tetap menjaga integrtitas dan bekerja dengan ikhlas tanpa banyak tuntutan seperti meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif kepada pimpinanya, pasalanya seorang pemimpin pasti memberikan kesejahteraan bawahanya,”jadi ASN jangan banyak mengeluh menuntut TPP atau insentif karena pasti pemimpin itu memikirkan itu semua, jadi sabar dan kerja ikhlas kasi saran itu boleh tapi jangan mengeluh,”Tandasnya.