Banyaknya Dana Desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah pusat sehingga rawan terjadi penyimpangan, mengantisipasi hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) membentuk Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan megawasi langsung DD yang dikelola langsung Kepala Desa (Kades).
Dijelaskan Kepala Kejari Kolut, Andi Fahruddin, bahwa DD sangat riskan terjadi penyelewengan dilakukan oleh Kades meski diketahui secara Teknis pengelolaan dilakukan oleh kades namun dana yang besar dikelola tidak mentup kemungkinan sang kades tergiur untuk melakukan penyimpangan.
“Adanya TP4D ini adalah sebuah terobosan yang di lakukan Kejaksaan untuk menimalisasi terjadinya penjimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Kolut”Ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Dari Pagu anggaran DD di Bumi Anoa tahun 2017 ini sekitar Rp 1,4 Triliyun sedangkan 17 kabupaten dan kota,sekitar RP 99.152.097.000 pagu DD, sementara, pagu Alokasi Dana (ADD) Rp 49.544.073.400.
“Seluruh anggaran DD dan ADD adalah anggaran yang di kawal oleh Kejaksaan negeri Kolaka Utara, kemana arahnya dana itu, apa saja yang di kerjakan, sudah sesuaikah APBDes yang terpampang dengan realitas pekerjaan yang ada di lapangan, serta sudah betulkah tehnis pengelolaan DD, itu yang kami kawal di tahun ini ” Terangnya.
Selain Itu Fahruddin menambahkan akan berusaha untuk melakakuan pencegahan pengawasan “jika ada melenceng maka akan ada aparat hukum baik dari kejaksaan maupun dari kepolisian akan meluruskannya, Supaya tidak jatuh kejurang, kalau sudah jatuh kejurang sudah tidak bisa dibantu lagi,”katanya.
Juga meminta masyrarakat dan LSM ikut mengawasi pengelolaan ADD dan DD, jika menemukan penyimpangan langsung melaporkan penyimpangan tersebut ke pihak berwajib,”kalau ada penyimpangan langsung laporkan saja ke kejaksan maupun ke kepolisian,”harapnya.