Maraknya wartawan bodrex yang bersilewaran di Bumi Patampanua Kolaka Utara membuat resah banyak pihak sehingga pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Utara melalui Bagian Humas dan Protokoler Pemda Kolaka Utara membuat peraturan Bupati (Perbup) Kerjasama Media Cetak dan Siber.
Seperti diterangkan kabag Humas Setda Kabupaten Kolaka Utara Drs. Ramang yang ditemui di ruangannya Senin (9/7/2018) menyatakan bahwa kini pihaknya tengah menggodok Perbup terkait Pedoman dan Tata Cara Pelaksnaan Kerjasama Kemitraan Publikasi Melalui Media Cetak dan Media Siber.
“Sekarang kami lagi merancang Perbub mengenai kerjasama Antar Media, sehingga untuk kegiatan dan program pemda bisa terpublikasi dengan baik. Selain itu banyaknya wartawan Bodrex ini bikin sakit kepala jadi dengan adanya Perbup selain wartawan yang masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan tidak akan di ladeni lagi yang biasanya melintas-melintas minta ini dan itu,”tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa sejak 2015 lalu Pemda Kolaka Utara telah membentuk Pokja wartawan yang di SK kan Oleh Bupati,selain anggota Pokja tidak perlu lagi dilayani.
“Kita bentuk Pokja untuk menghalau wartawan bodrex dan sekarang kita tengah merancang perbup terkait tata cara aturan kerjasama dan yang boleh bekerjasama dengan Pemda Kolaka Utara adalah Media yang masuk anggota Pokja,”tuturnya.
Diapun menambahkan bahwa saat Ini media yang tengah bekerjasama dengan Pemda Kolaka Utara adalah Kolaka Pos, Kendari Pos ,Rakyat Sultra, Berita Kota, Koran Sultra, Prima Nusantara dan Zona Sultra, ”Sekarang kita tengah bekerjasama dengan Tujuh Media selain media tersebut tidak usah dilayani apalagi kalau wartawan itu sudah menyusahkan, karna wartawan itu punya kode etik jurnalistik yang mengatur mereka, kalau sudah melenceng dari tugasnya tidak usah dilayani,”harapnya.