Pembuatan Sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara di gratiskan, namun pihak desa boleh memungut biaya pembuatan sertifikat berdasarkan keputusan tiga Mentri yakni menteri Pertanahan, dalam Negeri dan Menteri Desa.
Seperti yang diterangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara La Ariki Bahwa Setiap Desa bisa menentukan biaya Operasinal dan Admininstrasi pembuatan sertifikat tanah berdasarkan hasil keputuan bersama antara Masyarakat,BPD dan Kepala Desa.
“Untuk masalah admintrasi yang dibebankan pada masyarakat oleh pemerintah Desa kita tidak bisa campuri namun biaya administrasi yang dibebankan itu hasil keputusan bersama antara masyarakat dan pemerintah desa itu sendiri, digratiskan juga boleh, bayar juga boleh, tapi Kalau dari kita di BPN itu betul-betul gratis,”Katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa biaya administrasi di Desa itu berdasrkan keputusan tiga mentri itu di setiap wilayah berfariasi namun untuk wilayah Bumi Anoa itu mulai dari harga Rp.200.000 hingga Rp.350.000,”di setiap wilayah itu bervariasi untuk Sultra itu maksimal Rp.350.000 tidak boleh,”Terangnya.