Tiga Desa di Kolaka Utara akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga desa tersebut yakni, Desa Pumbolu, Tinukari dan Desa Watuliu.
Tiga desa yang digelar PAW tersebut karena Kepala Desa sebelumnya meninggal Dunia seperti Desa Tinukari dan Watuliu, Sementara Desa Pumbolu kepala desa sebelumnya terjerat kasus Hukum.
Dijelaskan Kepala Bidan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Usman menjelaskan bahwa kepanitiaan di desa sudah dibentuk dan dalam waktu dekat PAW akan dilaksanakan dengan musyawarah ataupun voting.
“Pelaksanaan PAW persiapan sudah berjalan untuk Tiga desa tahapanya sudah berjalan, BPD sudah bentuk panitia, dan panitia sudah di coaching dan panitia sudah menyusun jadwal dan tahapan,” Ujarnya.
Sementara Desa Mattiro Bulu yang kepala desa terpilih sebelumnya meninggal dunia sebelum dilantik tersebut tidak dilakukan PAW pasalnya kepala desa sebelumnya belum dilantik sehingga desa tersebut di isi oleh ASN yang menjabat sebagai pelaksana.
Sementara Kepala Desa Patikala yang juga telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan belum dilakukan PAW meski masih menyisakan waktu jabatan 5 tahun.
“Ditingkat Kasasi dia di nyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu, kejaksaan sudah mengeksekusi jadi kita juga sudah mengeksekusi beliau dan tidak memenuhi syarat untuk menjabat kepala desa lagi sehingga diberhentikan”Katanya.
Diapun menambahkan bahwa putusan bersalah pengadilan barusaja diputuskan dan Mantan kepala desa tersebut ingin menggunakan haknya untuk PK” jadi kita tunggu perkembangannya bagaimana nanti hasilnya, jadi kita tunggu dulu,”Tandasnya. [L]