Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 63 desa di Bumi Patampanua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pilkades yang dibagi dalam Empat zona:
Zona Pertama: Kecamatan Wawo, Ranteangin, Lambai, Lasusua dan Katoi,
Zona Dua: Kecamatan Kodeoha, Tiwu, Ngapa, Watunohu
Zona Tiga: Kecamatan Pakue dan Pakue Tengah, Pakue Utara
Zona Empat: Kecamatan Batuputih, Porehu dan Tolala.
Sosialisasi tahapan Pilkades ini akan digelar selama Tiga hari yakni tanggal 21 sampai 24 Agustus. Dalam sosialisasi ini PMD menegaskan kepada Peserta yakni dari Kepala Desa, BPD dan Panitia Pilkades bahwa untuk menghindari kecurangan semua yang terlibat harus konsisten dengan aturan,tidak ada kongkalikon untuk memenangkan salah satu calon.
“Semua aturan main dalam Pilkades ini sudah tertera dalam perbup, jadi harus di taati dan dilaksankan,”Ujar Kepala Bidan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kolaka Utara Usman.
Diapun menambahkan PMD akan bekerjasama dengan semua pihak yang terlibat untuk menertibkan Surat panggilan dan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahwa yang mendapatkan surat panggilan tersebut hanya warga yang betul warga desa setempat dan tinggal menetap minimal enam bulan.
“Bersama dengan Capil nanti kami akan berikan data Desa yang akan Pilkades, jadi saat mengurus Perpindahan KTP untuk desa yang akan menggelar Pilkades itu akan di krosecek,”Tandasnya.