Dengan terbitnya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKPTTU) dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan serta terpenuhinya peralatan standar untuk tera dan tera ulang yang diperoleh dari Dana Alokasi Khusus tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Perdagangan melakukan kegiatan tera ulang secara mandiri terhadap alat ukur SPBU di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Risal Natsir selaku Kepala Dinas Perdagangan mengatakan “Alhamdulillah, Dinas Perdagangan melalui Bidang Metrologi sudah bisa melakukan tera ulang mulai dari SPBU dan alat ukur lainnya secara mandiri, tahun-tahun sebelumnya kami melakukan tera ulang bekerja sama dengan Kabupaten Kolaka karena keterbatasan SDM dan peralatan”
Walaupun SDM penera di OPD kami masih sangat terbatas, pelaksanaan tera ulang akan dilakukan secara berkala oleh Dinas Perdagangan. Kepala Dinas juga menghimbau kepada pelaku usaha sadar bahwa tera ulang harus dilakukan berkala sesuai aturan Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Semoga kedepannya di Kabupaten Kolaka Utara, melalui metrologi ini menjadi daerah yang tertib ukur.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang sekaligus sebagai petugas penera Muh. Sattar “Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU Patowanua ini dilakukan dengan menakar ulang/pengujian menggunakan bejana ukur untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan, Kalau diluar ambang batas, akan kita sesuaikan lalu diberi segel dan cap tanda tera,”.