Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara menggelar seminar akhir dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh (RP2KPKPK). Pada Selasa (30/5) Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Seminar ini dihadiri oleh Pejabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE, M.Si, Anggota DPRD Kolaka Utara Ketua Komisi III, Mustamring, serta dihadiri juga oleh Kepala OPD Terkait, Pimpinan Perusahaan Pertambangan, Pengusaha Developer, dan LSM. Para peserta seminar ini terdiri dari berbagai kalangan yang memiliki peran penting dalam penanganan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam konteks penanganan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dokumen RP2KPKPK memiliki peran yang sangat penting. Dokumen ini harus dimiliki oleh pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam penanganan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“RP2KPKPK merupakan dokumen rencana aksi dalam penanganan dan pencegahan pemukiman skala kawasan dan lingkungan yang bersifat menyeluruh dan terpadu. Dokumen ini tidak hanya mencakup rencana kegiatan penanganan yang bersifat fisik, tetapi juga melibatkan kegiatan bersifat non-fisik, seperti peningkatan kapasitas dan pemberdayaan sosial dan ekonomi. Dengan tersusunnya dokumen RP2KPKPK ini, diharapkan dapat tercapai sasaran-sasaran penting, antara lain konsep dan strategi penanganan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, peraturan daerah yang relevan, serta kriteria atau persyaratan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, “Ujar Pejabat Bupati Kolaka Utara Parinringi, SE, M. SI
Dokumen RP2KPKPK ini juga dapat mendukung percepatan penanganan masalah secara menyeluruh, mengintegrasikan program-program yang dapat mengatasi atau meningkatkan masalah penggunaan perumahan, serta melibatkan kelompok sosial dari masyarakat dan badan usaha. Diharapkan juga bahwa dokumen ini akan mendorong keberlanjutan program penanganan pemukiman kumuh sebagai bagian dari agenda pembangunan perkotaan di masa depan.
“Kabupaten Kolaka Utara memiliki sebaran kawasan kumuh yang tersebar di 13 kecamatan, 24 kawasan, 30 desa dan kelurahan, dengantotal luas mencapai 464,4 hektar, ” Katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kolaka Utara, H. Syamsuddin, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menuntut langkah-langkah yang terencana dan terpadu untuk mengatasi permasalahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di wilayah tersebut.
“Dalam seminar ini, para peserta berdiskusi dan berbagi pengalaman tentang upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Mereka juga membahas strategi pencegahan agar masalah ini tidak semakin meluas. Para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pertambangan, pengusaha developer, dan LSM, turut memberikan masukan dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam penanganan perumahan kumuh, “Ujarnya.
Kerja sama antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengatasi perumahan kumuh. Komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program yang tertuang dalam dokumen RP2KPKPK dengan tujuan menciptakan perumahan yang layak huni bagi masyarakat Kolaka Utara.
Pemerintah daerah Kolaka Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam penanganan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan menerapkan rencana aksi yang terpadu, diharapkan masalah perumahan kumuh dapat teratasi secara bertahap, sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan yang layak huni dan nyaman.