Larangan mudik yang akan dimulai pada 6 Hingga 17 Mei mendatang tidak diperbolehkan untuk lintas Provinsi, namun mudik diperbolehkan antar Kabupaten.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara Ir Junus bahwa pelarangan mudik tersebut sesuai dengan surat edaran kementerian perhubungan, namun saat ini belum ada rapat secara teknis tentang larangan mudik namun berdasarkan informasi dari Polda Sultra bahwa dibolehkan mudik antar Kabupaten.
“ini baru wacana, Belum ada surat resminya dari Korlantas Polda bahwa mudik lintas Kabupaten bisa di longgarkan dengan catatan tetap berpedoman pada surat edaran kementerian perhubungan dengan tidak menggunakan kendaraan umum dan angkutan yang ada,”Katanya.
Boleh Mudik namun menggunakan kendaraan pribadi dan dibatasi jumlahnya, namun ada prioritas khusus untuk logistik, kendaraan kesehatan dan urgensi orang untuk mudik. namun untuk lintas Provinsi larangan mudik untuk semua mode transportasi baik darat, udara dan laut tidak diperbolehkan beroperasi.
” Surat yang sudah dikelurkan Kementerian Perhubungan itu semua mode transportasi itu baik darat dan laut itu tidak akan beroperasi mulai 6 sampai 17 Mei”Katanya.
Pihaknya saat ini masih menunggu rapat untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan kementerian perhubungan “Jadi kami sambil menunggu dulu baik dari Lalu lintas, perhubungan dan stake holder terkait akan melakukan rapat bersama terkait pelarangan pengoprasionalan kendaraan angkutan pada lebaran tahun ini,”Tandasnya. (L)