26.8 C
Kendari
Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Kolaka Utara Tetapkan 3 Perda

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Dimasa akhir jabatan anggota DPRD Kabupen Kolaka Utara periode 2009-2014, Tiga Peraturan Daerah (Perda) dan persetujuan tukar guling tanah, ditetapkan yakni Penetapan Perda Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2007 Tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol, Penetapan Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 21 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretaris DPRD Kabupaten Kolaka Utara dan persetujuan Penetapan tukar guling tanah atau Lokasi perkantoran milik Ir.Dinamis dengan Pemda Kolaka Utara pada rapat paripuran yang digelar di DPRD Kabupaten Kolaka Utara Kamis (4/9)

Rencana Pendapatan belanja daerah mengalami peningkatan dalam perubahan dari kurang lebih 570 Milyar bertambah kurang lebih kurang lebih 42 Milyar Rupiah dan menjadi kurang lebih 612 Milyar Rupiah, sementara anggaran belanja perubahan Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2014 juga mengalami peningkatan kurang lebih 95 Milyar Rupiah menjadi kurang lebih 694 Milyar Rupiah dari target kurang lebih kurang lebih 599 Milyar Rupiah.

Bupati Kolaka Utara dalam sambutannya yang diwakili Asisten Tiga Setda Kolaka Utara Ashar,SH menyatakan berdasarkan keputusan Gubernur Sultra nomor 466 Tahun 2014 tentang evaluasi rancangan Perda perubahan APBD dan rancanagan peraturan bupati Kolaka Utara tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2014 terdapat beberapa koreksi dan masukan mendasar yang harus diperhatikan dan disikapi.

“Sebelum turunnya SK Gubernur tentang hasil evaluasi ini saya tahu persis bahwa telah banyak yang dilakukan saudara tim eksekutif untuk memperbaikinya sehingga apa yang dikoreksi sebagai hasil evaluasi, saya yakin telah banyak diperbaiki, namun saya tegaskan agar secepatnya hasil koreksi ini benar-benar dicermati dan diperbaiki jika memang masih memungkinkan untuk diperbaiki, terutama dalam kaitannya dengan konsistensi perencanaan dan penganggaran,”ujarnya.

Lebih lanjut Ashar menyatakan penganggaran dana Hibah dan bantuan sosial agar lebih cermat memperhatikan penempatannya seperti yang diatur permendagri Nomor 32 tahun 2011 kemudian disempurnakan dalam Permendagri nomor 39 tahun 2012 tengtang pelaksanaan Hibah dan bansos,”penganggaran dana hibah dan bansos agar lebih cermat memperhatikan criteria penempatnnya sebgaiman permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan permendagri Nomor 39 tahun 2012,”Tutupnya.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img