Selasa,15/10/2019 Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua (Surahman, S.Ag) dan dihadiri oleh 16 anggota dan dinyatakan kourum dan terbuka untuk umum. Acara diawali dengan mendengarkn pandangan umum dari 7 (tujuh) fraksi yang ada dan semua fraksi dapat menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan.
Untuk Anggaran Kolaka Utara tahun 2020 disepakati sebesar Rp1.050.759.721,322 yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp45.948.303,727, dana perimbangan Rp 703.513.483.000 dan pendapatan yang sah ditargetkan Rp183.856.947,595 serta penerimaan pembiayaan dari SILPA dan pinjaman daerah sebesar Rp123.440.987.000.
Adapun Ke enam Rancangan peraturan daerah yang ditetapkan adalah :
- Perlindungan Adat dan Budaya di Kabupaten kolaka utara.
- Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.
- Perlindungan dan pemberdayaan bagi petani dan nelayan.
- Ganti kerugian bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
- Tanggung jawab sosial bagi perusahaan.
Wakil Bupati selaku perwakilan pemerintah dalam sambutannya mendukung lahirnya Ranperda tersebut dan beliau berharap segera dapat dijalankan. Beliau juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan, usulan, saran, koreksi maupun kritikan sebagai implementasi dari dukungan legislatif.
Tak lupa juga Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang telah bahu membahu dalam menjalankan roda pembangunan demi mewujudkan “Kolaka Utara Sebagai Kabupaten Madani di Sulawesi Tenggara”.
Acara penyerahan perda dilakukan oleh Ketua DPRD Kolaka Utara Agusdin, S.Kom dan diterima oleh Wakil Bupati Kolaka Utara H. Abbas, SE turut hadir Sekda Kolaka Utara Taupiq,SP, MM dan kepala OPD serta Forkopimda lingkup Kolaka Utara.