Beberapa waktu lalu jagad media sosial, diramaikan dengan penampakan Kartu Keluarga yang dicetak kecil berbentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga banyak warga ingin ikut mencetak ulang Kartu keluarganya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara Drs.Buhari menegaskan bahwa sesuai pernyatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah bahwa KK yang berbentuk KTP tersebut palsu.
“Yang berhak mengeluarkan dan mencetak Administrasi Kependudukan itu Dukcapil dan ukuran KK sesuai aturan itu kertas HVS A4 berat 80 gram, jika ada yang beredar diluar dengan bentuk KTP itu palsu,”Ujarnya.
Dia menambahkan bahwa barcode yang tertera pada KK ukuran mini tersebut juga tidak dapat digunakan, meski bentuk dan modelnya sama dengan KK asli “yang mengeluarkan barcode itu Dukcapil, meski dicetak sama tidak bisa juga digunakan,”Katanya.
Diapun menambahkan bahwa Dirjen Dukcapil meminta melaporkan oknum kepihak yang berwajib jika melakukan pencetakan adminduk palsu,”kita diminta melaporkan kalau ada kejadian tersebut, dan untuk apa juga cetak KK Berbentuk KTP dan mengeluarkan budget lagi,”Tandasnya. [L]