25 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Hindari Pemilih Ganda di Pilkades Serentak Kolaka Utara, Pimilih Diwajibkan Lampirkan KTP

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Hari ini, Minggu (3/11) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jilid II digelar secara serentak yang di ikuti 62 desa di Bumi Patampanua Kolaka Utara. Untuk menghindari pemilih ganda para pemilih harus melampirkan KTP aslinya saat didaftar pada panitia.

Mulai dari pagi-pagi buta, para panitia Pilkades Tengah bersiap-siap untuk melakukan tahapan pemilihan, ada yang berbeda dari Pilkades ini dengan beberapa pemilihan yang ada sebelumnya, selain mendapat surat panggilan yang akan di setor ke panitia, para pemilih juga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Iyya, ini aturan baru kalau mauki pergi memilih bawa surat panggilan juga KTP, kalau dulukan surat panggilan saja dibawa, kalau nda ada surat panggilan bisa pake KTP, tapi ini tidak kalau ada surat panggilan tidak ada KTP nda bisaki memilih, “Ujar Baharudin warga Desa Lapolu yang baru saja menyalurkan hak suaranya.

Pemilihan Kepala Desa di Desa Lapolu diikuti dua calon yang menyajikan Visi dan Misi yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang akan dipimpinnya itu.

Para calon yang mengikuti kontestan politik tingkat desa yaitu Darmawan dengan nomer urut satu dan A.Ulfa Suci Nomer urut Dua. Mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WITA, masyarakat lapolu menyalurkan hak suaranya dan dilakukan pemungutan suara dan akhirnya A.Ulfah Suci nomer urut Dua Kembali menjadi pemenang dengan mengantongi 477 suara, sementara rivalnya Darmawan nomer urut Dua hanya berhasil mengumpulkan 90 suara.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img