26.7 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Ini APBD Desa Pitulua Tahun 2017 Sudah Terpampang

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Pasal 51 PP 43 tahun 2014 menyebutkan bahwa Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa sedangkan pada pasal 10 Permendagri 46 tahun 2016 mengatakan bahwa “(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. (3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.(4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img