25.7 C
Kendari
Jumat, 29 Maret 2024

Ingin Jadi Investor di Kolaka Utara? Wajib Gunakan NPWP Kolut

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Salah satu terobosan Pj. Bupati Kolaka Utara Parinringi yakni menjadikan Kolaka Utara sebagai Daerah Industri, pasalnya Kolaka Utara Memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga para investor yang ingin melakukan investasi di wilayah paling ujung Sulawesi Tenggara harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kolaka Utara.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penghasilan Kolaka Utara dari pajak yakni dengan para investor membuat NPWP beralamat Kolaka Utara, Pasalnya selama ini para investor kebanyakan membuat NPWP dengan alamat daerahnya berasal.

“Terhadap usulan investor agar menggunakan NPWP yang beralamat di Kolaka Utara, hal ini sangat kami sepakati dan telah kami lakukan dengan pendekatan-pendekatan serta penekanan kepada investor baik yang telah beraktivitas maupun berencana berinvestasi, ” katanya.

Diapun menyatakan bahwa sesuai instruksi presiden siapa pun pengusaha yang melakukan usaha dan ditempatkan tersebut, harus memiliki NPWP di wilayah tersebut.

“Enak saja, Isinya disini (Kolaka Utara) NPWP nya Jakarta, kami tekankan semua investor yang berinvestasi di Kolaka Utara wajib memiliki NPWP di Kolaka Utara,” Tandasnya.


EDUKASI WARGA

Investor adalah individu, sekelompok orang, atau perusahaan yang melakukan penanaman sejumlah modal. Aktivitas menanamkan modal tersebut dinamakan investasi. Mereka mengharapkan keuntungan atau imbal hasil dari aktivitas investasi yang sudah dilakukan.

Apa itu NPWP? Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/12/2021), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP adalah terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas, layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img