Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Hendrina Malo menggelar sosialisasi penggunaan dana desa pada Camat se Kolaka Utara pada Senin (12/9/2022) di aula R. Soeprapto kantor kejaksaan Negeri Lasusua Kolaka Utara.
Dikatakannya bahwa, kegiatan sosialisasi merupakan tugas dan tanggungjawab kejaksaan ada kewenangan inteligen dengan mengamankan dan mendukung kebijakan pembangunan sementara perdata dan tata usaha memberikan pendampingan dan pelayanan hukum yang membutuhkan seperti salah satu mitra kejaksaan Pemda Kolaka Utara.
“Amanat dari undang-undang itu mendukung kebijakan pembangunan salah satunya adalah pengolahan dana desa, nawacita presiden itu membangun Indonesia dari pinggiran dari desa kita harus mendukung, memperkuat kebijakan program di desa, ” Katanya.
Diapun menambahkan bahwa pengolahan dana desa cendrung disalahgunakan, ada unsur kesengajaan namun lebih banyak karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.
“Kejaksaan hadir dengan dua tugasnya tersebut untuk memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan, kejaksaan hadir itu lebih banyak pada pencegahan jangan menunggu ada masalah baru kami menindak, ” Katanya.
Diapun menyayangkan bahwa jika ada oknum kepala desa terjerat kasus dengan angka kerugian yang kecil karena ketidaktahuannya dalam mengelola uang yang banyak sehingga terseret kasus hukum.
“Sebagai langkah awal kita mengundang Camat karena Camat perpanjangan tangan dari pemerintah dan mengkoordinir kepala desa Camat harus tau dulu, tugas, tanggung jawab peranan dan harus tau apa yang menjadi tujuan kami (Kejaksaan) dan selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi kepada 127 desa yang ada di Kolaka Utara, “Tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir PJ. Bupati Kolaka Utara Parinringi, SE, M. Si, Asisten Satu Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Ir. Muhlis Bachtiar.