Rabu 19 Februari 2020 jam 10.00 wita bertempat di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara dilaksanakan pertemuan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum “Jaksa Jaga Desa. oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara”
Pemateri Kegiatan Penerangan Hukum yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Teguh Imanto, SH., M.Hum.) dan dihadiri oleh Bupati Kolaka Utara (Drs. H. Nur Rahman Umar, MH.) serta diikuti Kepala dan Seluruh Pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Utara, Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara, dan Badan Keuangan Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menyampaikan beberapa hal diantaranya kecenderungan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, 4 (empat) program prioritas percepat pembangunan desa, beberapa potensi- potensi penyelewengan dana desa, dan ciri-ciri anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan.
Penerangan Hukum Program “Jaksa Jaga Desa”, Bupati Kolaka Utara menyambut baik dengan adanya Program Jaksa Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sehingga dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal pengawasan, pengelolaan, penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan Penerangan Hukum Program “Jaksa Jaga Desa” berakhir pukul 12.00 Wita.