Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara Senin (21/12/2020) memusnahkan barang bukti untuk 53 kasus yang ditangani selama Dua Tahun terakhir yakni tahun 2019 dan 2020.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara Teguh Imanto bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Senjata Tajam berupa parang dan badik, Kosmetik tanpa izin edar, bahan peledak bom ikan dan 172 gram sabu-sabu.
Pihak kejaksaan pun memusnahkan barang bukti lain berupa Handphone, timbang digital yang digunakan untuk transaksi Narkotika.”yang kita Musnahkan sajam, bom ikan, Narkoba,”Katanya.
“Kita tangani itu satu sampai dua kasus narkoba setiap bulannya, yang terdiri dari pengedar dan pemakai,”Ujarnya.
Untuk harga sabu-sabu setiap gramnya mencapai angka Rp.1.500.000 dan diapun berharap bahwa dengan pemusnahan barang bukti juga sosialisasi untuk menekan perkara narkoba setiap tahunnya.”kenali hukum, jauhi hukuman terutama Narkoba dinilai dalam bentuk apapun sangat merugikan,”Pungkasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan itu hadir pula Bupati Kolaka Utara, Drs.H.Nurrahaman Umar, Ketua Dprd Kolaka Utara Buhari, Kapolres Kolaka Utara AKP I Wayan Rico Setiawan, Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf Rida Wahyu Pudji Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Budi Prayitno dan Ketua Pengadilan Agama H.Mihdar dan Kepala OPD lainnya. (L)