Kemelut yang dihadapi PDAM Tirta tanpa nama Kolaka Utara, sudah sedikit mendapatkan angin segar, pasalnya Perusahaan Air Minum Yang dibawah kepemimpinan Ust.Djumadi Tersebut telah menandatangani Mou dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dibidang Perdata.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto bahwa pihaknya telah menandatangani Mou dengan PDAM dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan Adanya MOU ini segala permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara kami bisa mendampingi PDAM untuk langka-langkah kedepan, dengan adanya MOU ini kita bisa melakukan pelayanan hukum, konsultasi hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara,”Katanya.
Setelah penandatanganan MOU tersebut dirinya berharap segera mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sehingga permasalahan yang terjadi di PDAM kita bisa mendampingi, membantu dan melayani PDAM.
“dengan adanya MOU kita sudah ada bentuk pendampingan selalu pengacara negara dibidang perdata dan tata usaha negara,”Tuturnya.
Sementara itu diungkapkan direktur PDAM Kolaka Utara bahwa segala sesuatu yang dilakukannya kedepan akan selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
“Segala sesuatu yang akan dilakukan akan selalu komunikasi, berkonsultasi dengan Kejaksaan sehingga kami tidak ragu-ragu melangkah untuk kedepannya untuk PDAM lebih baik lagi,”Katanya.
Salah satu masalah yang akan dikonsultasikan yakni masalah tunggakan PDAM yang mencapai angka Rp.6 Milyar. rupiah”tunggakan terbesar ada pelanggan umum, semua tunggakan itu akan dikonsultasikan dengan kejaksaan,”Tuturnya.