Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara dan Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) pada hari bakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023). Penandatanganan MOU ini dilangsungkan di halaman Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan berhubungan dengan rumah rehabilitasi Narkoba yang berada di Rumah Sakit Djafar Harun.
Menurut ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan, individu yang harus menjalani rehabilitasi akibat masalah Narkoba akan direhabilitasi di rumah khusus pengawasan Narkoba yang berlokasi di Rumah Sakit Djafar Harun. Proses rehabilitasi tersebut akan berlangsung di bawah pengawasan ketat dari aparat kejaksaan serta didampingi oleh dokter ahli jiwa dan tenaga medis di rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo, SH, M. Hum menyatakan, “Kami berkolaborasi dengan Rumah Sakit Djafar Harun dalam pengelolaan rumah rehabilitasi ini. Penandatanganan MOU ini dilakukan bersama Direktur BLUD RS Djafar Harun, dr. Indaryani Arifin.”
Dengan ditandatanganinya MOU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Rumah Sakit Djafar Harun semakin kuat dalam memberikan pelayanan dan perawatan terbaik bagi individu yang membutuhkan rehabilitasi akibat penyalahgunaan Narkoba. Adanya keterlibatan aparat kejaksaan dan tenaga medis yang kompeten diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi menjadi lebih efektif dan berhasil dalam membantu para pasien mengatasi masalah ketergantungan Narkoba.
Kedua belah pihak berharap, kolaborasi ini akan memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan pengobatan kasus Narkoba di wilayah Kolaka Utara. Semoga dengan kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Rumah Sakit Djafar Harun, dapat memberikan kesempatan kedua bagi para individu yang terjerat dalam penyalahgunaan Narkoba untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.