Kemenag Kolut siap wujudkan ZI menuju WBK dan WBBM

Redaksi Pemda Kolaka Utara
Baru:
4 Poin Surat Edaran Baru Pemerintah Kolaka Utara Terkait Protokol Kesehatan
2021 PUPR Kolaka Utara Kelola Rp.63 Miliar Dari APBD Ini Daftar Proyeknya
Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kolaka Utara Gandeng Jasa Kurir Lokal
BNI Serahkan Bantuan 250 Paket Sembako Ke Korban Bencana Banjir Bandang Kolaka Utar
North Kolaka
Senin, Jan 18, 2021
Sebagai implementasi peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten (Kab) Kolaka Utara (Kolut) siap mewujudkan penerapan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2020-2024. Hal tersebut ditandai setelah dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja antara Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tenggara Fesal Musaad dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara H. Baharuddin
H. Baharuddin dalam keterangannnya mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara pada program kegiatan tahun 2020 adalah salah satu dari dua Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan menjadi persiapan Pilot Project Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“kami akan berusaha menunaikan dengan baik kepercayakan yang diberikan kepada kami dengan cara melakukan persiapan persiapan dalam rangka menyukseskan Pencanangan Zona Integritas di Kabupaten Kolaka Utara” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Menurutnya beberapa langkah konkret yang akan dilaksanakan adalah mengawali dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh jajaran yang ada di Kementerian Agama Kolaka Utara untuk sama-sama menyatakan komitmen dan kesiapan serta menunjukan integritasnya dalam mensukseskan amanah ini” tambahnya.
Iya juga mengatakan bahwa selain itu dalam rangka penerapan Zona integritas di Kementerian Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2020 telah menyediakan Pelayanan terpadu satu Pintu (PTSP) sebagai upaya untuk menyederhanakan birokrasi dan layanan kepada masyarakat, penyediaan kotak saran, nomor kontak telepon untuk pengaduan masyarakat serta keterbukaan informasi publik melalui penyiaran setiap kegiatan Kementerian Agama melalui media elektronik dan media sosial.
“Sebagai langkah awal telah di bentuk Tim Kerja ZI dilingkungan Kementerian Agama Kab. Kolaka Utara, karena itu meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar apa yang diharapkan dari penerpan Zona Integritas di Kementerian Agama Kolaka Utara bisa tercapai sesuai apa yang diharapkan”, pungkasnya.
Penulis : Sabri, SE/Kementerian Agama Kab. Kolaka Utara
Editor : Syech
Sumber : Kemenag Sultra