Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan jumlah zakat fitrah dan infaq untuk Bulan Ramadhan 1438 Hijriah, dan pembayaran zakat fitrah baiknya dibayar diawal Ramadhan sehingga dapat disalurkan kepada Fakir Miskin dua hari sebelum hari kemenagan.
“sebaiknya zakat fitrah itu dibayarkan diawal-awal Ramadhan sehingga nantinya penyaluranya dapat dilakasnakan dua hari menjelang ramadhan sehingga penerima zakat dapat menggunakan untuk keperluan hari raya idhul fitri,” Ujar kepala Kementerian Agama Kolaka Utara Drs.Baharuddin
Lebih lanjut dia menuturkan besarnya nilai zakat fitrah terdiri atas Tiga jenis sesuai dengan makanan pokok yang dikomsumsi setiap harinya yakni untuk Beras 3,5 Liter dengan harga beras Rp.8.000 perliter sehingga jika dirupiakan Rp.28.000 perjiwa, Sagu 3,5 Liter dengan harga Rp.5.000 perliter dirupiakan Rp.17.500. dan Jagung 3,5 Liter dengan harga Rp.4000 perliter dan dirupiakan Rp.14.000 per jiwa.
“Kita sudah rapat bersama dengan Pemda, MUI dan Kepala KUA se Kolaka Utara terkait penetapan besarnya nilai zakat fitrah dan Infaq. Untuk jumlah Infaq itu 2.000 perjiwa. Sementara untuk pembagian porsi zakat fitrah 80% untuk fakir miskin dan 20% untuk amil atau panitia zakat fitrah,”Katanya.
Zakat fitrah baiknya dibayarkan di daerah mencari nafkah kata Baharuddin, karena banyak kebiasaan warga membayar zakat di kampung halamanya,”lebih baik zakat fitrah itu dibayarkan di tempat mencari nafkah buka dikampung halaman dan zakat fitrah wajib di bayar untuk ummat muslim baik yang baru lahir, sehingga pada hari kemenagan kita bisa kembali fitrah,”harapnya.(**)