Kementerian ESDM Lelang Tambang Nikel Blok Suasua Kolaka Utara Kepada Swasta

Redaksi Pemda Kolaka Utara
Baru:
4 Poin Surat Edaran Baru Pemerintah Kolaka Utara Terkait Protokol Kesehatan
2021 PUPR Kolaka Utara Kelola Rp.63 Miliar Dari APBD Ini Daftar Proyeknya
Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kolaka Utara Gandeng Jasa Kurir Lokal
BNI Serahkan Bantuan 250 Paket Sembako Ke Korban Bencana Banjir Bandang Kolaka Utar
North Kolaka
Kamis, Jan 21, 2021
Dikutip dari siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) membuka lelang untuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) blok Suasua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara kepada swasta. Lihat Siaran pers ESDM
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan untuk nilai kompensasi data informasinya (KDI) sebesar Rp984,85 miliar. “Sama seperti Kepmen (Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805 K/30/MEM /2018 tentang Harga WIUP) yang dikeluarkan pada 30 April 2018”.
Blok Suasua merupakan WIUPK dengan komoditas nikel dan memiliki luas lahan 5.899 hektare (ha). Untuk pendaftaran dan persyaratan lelang akan diumumkan dalam jangka waktu 20 hari kerja, terhitung sejak 8 Juli 2019.
Blok ini merupakan penciutan dari wilayah dari PT Vale Indonesia Perusahaan tersebut melepaskan sejumlah blok pertambangan setelah melakukan amandemen kontrak pada Oktober 2014.
Selain itu, pemerintah juga berencana melelang Blok Latao dengan komoditas nikel, yang terletak di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, saat ini pemerintah belum membuka lelang untuk blok Latao. Blok ini memiliki luas 3.148 hektare (ha) dan nilai KDI-nya sebesar Rp 414,8 miliar.