Wakil Bupati Kolaka Utara H.Abbas SE melantik Dakirwan yang merupakan kepala Desa Patikala Kecamatan Tolala yang baru terpilih. Dakirwan dilantik di Aula kantor Bupati pada Rabu 13 mei 2020 berdasarkan surat keputusan Bupati nomer 141.1/31 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengesahan BPD perihal pengangkatan kepala desa definitive Desa Patikala Kecamatan Tolala tahun 2020 sampai tahun 2026.
Dakirwan yang merupakan kepala desa terpilih sebenarya sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus penggunaan ijazah palsu. Wakil Bupati Kolaka Utara usai melantik menyatakan bahwa meski saat ini kepala desa yang baru saja dilantik tersebut tengah menjalani proses hukum dan menyandang status terdakwa namun sebagai pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk tetap melantik Kepala desa terpilih sesui perintah undang-undang.
“Kami dari pemerintah daerah Kolaka Utara memenuhi kewajiban sebagai amanah undang-undang atau aturan yang berlaku bahwa kepala desa yang meraih suara terbanyak itu harus dilantik,apakah dia itu tersandung kasus atau bagaimana itu soal lain,”Katanya
Politisi PKB tersebut menambahkan bahwa Kepala Desa Patikala terpilih merupakan pemenang suara terbanyak pada Pilkades 3 November tahun 2019 lalu dan ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Pilkades dan BPD, namun kini menyandang status terdakwa “kami akan melihat aturan yang berlaku yang bersangkutan sudah terdakwa,jika memungkinkan diberhentikan sementara sambil menjalani proses persidangan sambil menunggu keputusan yang ingkra, jika terbukti tidak bersalah tentu akan dikembalikan sebagai kepala desa definitive, jika terbuti bersalah kita liat lagi berapa lama menjalani putusan, karena kita liat regulasi ini semuanya aturan diatur, saya juga belum tahu persis tuntutannya berapa tahun,”Tandasnya.
Sekedar untuk diketahui sekitar 63 Desa direncanakan akan mengikuti pemilihan Kepala Desa pada 3 November tahun 2019 lalu, namun akhirnya Pilkades serentak hanya di ikuti oleh 62 Desa, Desa To’lome Gagal menggelar Pilkades. Setelah pilkades digelar dua Desa kembali mengalami masalah yakni Desa Mattiro Bulu Kepala Desa terpilih meninggal dunia serta Kepala Desa terplilih desa Patikala dilaporkan kepihak berwajib terkait penggunaan ijazah palsu.
Pada Pelantikan 15 Januari lalu hanya 57 Kepala Desa dilantik secara serentak, Tiga Desa yakni Maruge, Parutellang dan Tinuna dilantik pada Maret lalu karena masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir pada maret.
Penulis : Sulaeha,S.Sos