26.8 C
Kendari
Kamis, 28 Maret 2024

Kepolisian Kolaka Utara Gelar Operasi Patuh, Ini Pelanggaran Prioritas Jadi Incaran

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Mulai Hari ini terhitung 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang Operasi Patuh Anoa 2019 akan digelar dan pihak kepolisian akan memprioritaskan Penindakan Tilang kepada pengguna Jalan yang melenggar aturan, Khusus wilayah Polda Sulawesi Tenggara Tiga pelanggaran priorotas akan ditindak Yakni Pengendara yang tidak menggunakan Helm Standar SNI, pengemudi di bawah Umur dan pengemudi melawan arus.

Untuk Korlantar ada Delapan pelanggaran prioritas yang akan ditindak terhadap Pengemudi Sepeda motor;

  1. yang tidak menggunakan Helm
  2. Pengemudi Mobil yang tidak menggunakan Safety Belt
  3. Pengemudi dengan kecepatan Tinggi,
  4. Pengemudi melawan Arus,
  5. Pengemudi Masih di Bawah Umur
  6. Pengemudi yang mabuk
  7. Pengemudi yang menggunakan HP saat mengenderai Kendaraan dan
  8. Kendaraan yang menggunakan Lampu Strobo, Rotator, dan Sirine.

“Untuk Pelanggaran yang akan kami tindak itu ada delapan pelanggaran, untuk prioritas di Polda Sultra ada tiga pelanggaran priorotas akan ditindak Yakni Pengendara yang tidak menggunakan Helm Standar SNI, pengemudi di bawah Umur dan pengemudi melawan arus,” Ujar Kasat Lantas Polres Kolaka Utara Iptu Muh.Ansan Ali yang ditemui awak media Usai Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh di Mako Polres Kolaka Utara Kamis (29/8).

Lebih lanjut Iptu Muh.Ansan Ali menuturkan bahwa metode yang dilakukan Satlantas Polres Kolaka Utara selama Operasi patuh digelar itu ada Dua jenis yakni Stasioner dan patroli hunting, dua jenis metode yang dilakukan ini sangat perlu dilakukan, Pasalnya jika hanya dilakukan secara stasioner disuatu tempat pengemudi yang melanggar bisa berhenti di tempat lain.

“menyangkut penggunaan helm, jika melakukan stasioner atau terpusat disuatu titik itu kita tidak akan menggunakan pelanggaran penggunaan helm, karena akan berhenti sebelum tempat razia, jadi ada Dua macam yaitu Stasioner dan hunting. Semua pelanggaran akan diberikan sangsi tilang, tapi sebisanya diberikan teguran tapi karena ini Operasi patuh jadi penindakannya adalah penilangan.

Diapun berharap kepada masyarakat Kolaka Utara untuk tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dalam kegiatan Gelar Pasukan Operasi Patuh dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan sebagai Inspektur Upacara, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Kolaka Utara Drs.Nurrahman Umar, Ketua Pengadilan Agama Lasusua H.Mihdar, dan beberapa Kepala OPD juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.



Wawasan:

Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan. Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Minimal dilakukan 2 orang petugas polisi lalu lintas. Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas. Penindakan di tempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Pesan Al-Qur’an Menjadi Panduan Bagi ASN Kolaka Utara

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, dengan tegas menegaskan peran penting Al-Qur'an sebagai panduan bagi...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img