28.1 C
Kendari
Kamis, 10 Oktober 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ingatkan Anggota DPR/ DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Pengumuman Terbaru KPK

Bagi Wajib LHKPN Khusus Calon Legislatif Terpilih untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1. Diinformasikan bahwa KPK  membuka  layanan Konsultansi dan CS di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. K4 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

2. Bagi Wajib LHKPN sebagai Calon Legislatif dapat melaporkan LHKPN sesuai tatacara pelaporan yang mengacu pada Surat Edaran KPK No.22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 – 2024.  Surat Edaran dan tatacara pengisian dapat dilihat dengan mengakses menu “Unduh” aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id .

3. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.6.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN.

4. Kepada Wajib Lapor yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

5. Tanda Terima LHKPN ini juga berlaku sebagai prasyarat yang wajib disampaikan oleh Calon Legislatif Terpilih kepada KPU sebagai syarat pelantikan sesuai pasal 37 PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Terima kasih


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih dikeluarkan KPU.

Caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya bilamana tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan. Atas dasar itu, LHKPN adalah syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih agar secara resmi duduk di kursi parlemen.

Namun, komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pelantikan anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.

“Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidak dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Data KPU per Sabtu 31 Agustus 2019, 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Febri mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

‎”Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi,” ujar Febri.

KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik guna mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Febri menyatakan bahwa pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan saat hari libur.

“Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di lhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan pelaporan harta kekayaan adalah awal proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.

“Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat,” tutur Febri.

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Pemda Kolaka Utara Akan Gelar Pasar Murah dan Tambah Kuota Elpiji 3 Kg Atasi Kelangkaan

Selama dua pekan terakhir, warga Kolaka Utara mengalami kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, yang memaksa banyak ibu rumah tangga...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img