Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara gelar sosialisasi Peraturan KPU Nomer 4 tahun 2022 di Hotel Berlian Kolaka Utara, pada Kamis (4/8/2022).
Peraturan KPU yang di sosialisasikan terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara Susanti Hernawati Bahwa tahapan pemilu 2024 dan 2019 lalu memiliki perbedaan yakni perbedaan pada tahap verifikasi untuk partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen akan dilakukan verifikasi administrasi.
“Untuk Partai Politik yang memiliki kursi di DPR sesuai dengan keputusan MK itu cukup melakukan verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak memiliki kursi dilakukan verifikasi administrasi dan vaktual,”Ujarnya.
Diapun menambahkan bahwa saat ini untuk pendaftaran partai hanya dilakukan dilakukan di KPU RI dan juga verifikasi administrasi, sementara vaktual dilakukan oleh KPU provinsi dan Kabupaten.
“Tahapan verifikasi itu administrasi dan vaktual, karena full pendaftaran di KPU RI jadi tahap verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI, sementara untuk verifikasi faktual dilakukan di Kabupaten dan provinsi”Katanya.
Secara Nasional ada 12 Partai yang memiliki wakil rakyatnya di DPRD sementara di Kolaka Utara ada 9 Partai yang berhasil mendudukkan wakilnya dan 4 partai baru yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Untuk Partai Politik yang memiliki kursi 9 Partai diKolaka Utara yakni PDIP, Golkar,Gerindra,Nasdem, Demokrat,PKB, PBB,PPP, PAN, dan Yange dapatkan kursi di DPRRI tapi tidak di Kolaka Utara,PKS, PKPI dn Berkarya, sementara 4 Partai baru yakni Partai Kedalautan Rakyat, Partai Ummat, Artai Gelombang Rakyat dan parta Emas namun parta emas tidak terdaftar dalam Sipol KPU RI,”Katanya. [L]