Salah satu upaya untuk pencegahan merebaknya virus corona (Covid-19) adalah dengan menggunakan masker saat bepergian, penggunaaan masker saat keluar rumah kini menjadi wajib bagi masyarakat Kolaka Utara demi keselamatan diri dan orang lain.

Penggunaan masker tersebut menjadi wajib berdasarkan pembahasan dalam rapat Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka Utara yang di Pimpin oleh Bupati Kolaka Utara Drs.H.Nurrahaman Umar,SH yang dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara H.Abbas,SE, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari,S. Kel, Kapolres Kolaka Utara AKP I Wayan Rico Setiawan, Dandim 1412 Kolaka Letkol, Kav Amran Wahid, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto SH,M.Hum, dan Sekretaris Daerah Taufiq S. SP,MM
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Implementasi Keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (6/4/2020) di Ruangan Bupati.
Menggunakan masker saat keluar rumah sudah wajib sesuai keputusan pemerintah pusat, karena kasus positif Covid-19 sudah tanpa gejala dan tidak menutup kemungkinan sudah ada ditengah masyarakat,sehingga penularannya bisa tanpa disadari “Penggunaan Masker agar menjadi kebiasaan atau diwajibakan bagi warga masyarkat Kolaka Utara apabila keluar rumah, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat,”Ujar Bupati Kolaka Utara.
Bupatipun menambahkan bahwa penggunaan masker bedah dan N95 hanya digunakan bagi petugas kesehatan, masyarakat bisa menggunakan masker kain saat keluar rumah, karena masker kain tersebut juga mampu muntuk mencegah Virus.
“Masker Bedah itu untuk tenaga medis, kita cukup menggunakan masker kain saja, dan diharapkan masyarakat juga rutin cuci tangan, tidak berkumpul lebih dari 10 orang dan berlaku hanya sampai pukul 21.00,”Kata beliau
Dalam Rapat tersebut juga dibahas tentang persipan Pemerintah daerah untuk perencanaan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kolaka Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomer 21 tahun 2020 Dan Keputusan Presiden (Kepres).
“Masih sementara disiapkan drafnya keputusan Bupati tentang implementasi Kepres tentang PSBB, setelah menjadi kesepakatan bersama Forkopimda Kolut,”Katanya.
Sekedar untuk diketahu PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, Keputusan ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah ini, Kemenkes menerbitkan dua produk hukum yakni Pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis tentang PSBB.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terjangkit COVID-19.Masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun kegiatan tertentu dibatasi. Meliputi peliburan sekolah dan kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.
Video cara mudah buat masker di rumah
Penulis : Sulaeha,S.Sos
Penyunting : Andi Taslim
Incoming keyword : masyarakat kolut diwajibkan pakai masker