32.1 C
Kendari
Minggu, 3 Desember 2023

Masyarakat Kolaka Utara Wajib Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah

Penting Dibaca
Kominfo
Kominfohttps://kolutkab.go.id/
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Utara

Salah satu upaya untuk pencegahan merebaknya virus corona (Covid-19) adalah dengan menggunakan masker saat bepergian, penggunaaan masker saat keluar rumah kini menjadi wajib bagi masyarakat Kolaka Utara demi keselamatan diri dan orang lain.

Penggunaan masker tersebut menjadi wajib berdasarkan pembahasan dalam rapat Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka Utara yang di Pimpin oleh Bupati Kolaka Utara Drs.H.Nurrahaman Umar,SH yang dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara H.Abbas,SE, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari,S. Kel, Kapolres Kolaka Utara AKP I Wayan Rico Setiawan, Dandim 1412 Kolaka Letkol, Kav Amran Wahid, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto SH,M.Hum, dan Sekretaris Daerah Taufiq S. SP,MM

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Implementasi Keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (6/4/2020) di Ruangan Bupati.

Menggunakan masker saat keluar rumah sudah wajib sesuai keputusan pemerintah pusat, karena kasus positif Covid-19 sudah tanpa gejala dan tidak menutup kemungkinan sudah ada ditengah masyarakat,sehingga penularannya bisa tanpa disadari “Penggunaan Masker agar menjadi kebiasaan atau diwajibakan bagi warga masyarkat Kolaka Utara apabila keluar rumah, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat,”Ujar Bupati Kolaka Utara.

Bupatipun menambahkan bahwa penggunaan masker bedah dan N95 hanya digunakan bagi petugas kesehatan, masyarakat bisa menggunakan masker kain saat keluar rumah, karena masker kain tersebut juga mampu muntuk mencegah Virus.

“Masker Bedah itu untuk tenaga medis, kita cukup menggunakan masker kain saja, dan diharapkan masyarakat juga rutin cuci tangan, tidak berkumpul lebih dari 10 orang dan berlaku hanya sampai pukul 21.00,”Kata beliau

Dalam Rapat tersebut juga dibahas tentang persipan Pemerintah daerah untuk perencanaan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kolaka Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomer 21 tahun 2020 Dan Keputusan Presiden (Kepres).

“Masih sementara disiapkan drafnya keputusan Bupati tentang implementasi Kepres tentang PSBB, setelah menjadi kesepakatan bersama Forkopimda Kolut,”Katanya.

Sekedar untuk diketahu PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, Keputusan ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah ini, Kemenkes menerbitkan dua produk hukum yakni Pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis tentang PSBB.

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terjangkit COVID-19.Masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun kegiatan tertentu dibatasi. Meliputi peliburan sekolah dan kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.

Video cara mudah buat masker di rumah


Penulis : Sulaeha,S.Sos
Penyunting : Andi Taslim

View this post on Instagram

Hai #Healthies Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah yang jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah/negara lain. Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota). Dalam pengajuannya harus disertai data: 1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal 2. Serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan. Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri) on

Incoming keyword : masyarakat kolut diwajibkan pakai masker

- Advertisement -spot_img

Tinggalkan Komentar

- Advertisement -spot_img
Berita Terbaru

Penjabat Bupati Kolaka Utara Dorong Pengembangan Destinasi Wisata

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr.Ir Sukanto Toding, MSP,. MA., menyoroti dua destinasi wisata utama di daerahnya, yaitu wisata arung...
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img