Untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat hari raya Idul FItri, Pemerintah mengeluarkan aturan pelarangan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei Mendatang, baik mudik antar Kabupaten maupun Provinsi.
Ditegaskan Bupati Kolaka Utara Drs.H.Nurrahman Umar, usai menjadi Pemimpin Upacara gelar pasukan operasi ketupat anoa 2021 di halaman polres Kolaka Utara Rabu (5/5) bahwa sesuai dengan aturan larangan mudik, jadi mudik antar kabupaten dan provinsi tidak diperbolehkan.

“Mudik itu sudah tidak ada antar-antaran, pokoknya definisi mudik itu dilarang, jadi tidak ada definisi mudik lain, jadi mudik antar kabupaten dilarang,”Katanya.
“Larangan mudik itu harus dilaksanakan karena itu perintah pimpinan baik ditingkat pusat, provinsi dan instansi, keputusan ini diambil Karena masih dalam suasana Covid-19 untuk memotong mata rantai,apalagi sekarang ada ancaman varietas baru”tuturnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah bekerjasama dengan polres Kolaka Utara, akan membangun 6 Posko yakni tiga Posko pantau dan 3 Posko pencegatan.
“Untuk batas wilayah kita, baik Selatan dan Utara sudah ada petugas yang berjaga 1x 24 Jam, batas Luwu timur Sulawesi Selatan, dan pelabuhan itu penjagaan antar kabupaten diperketat,”Tandasnya.