Operasi Patuh di Kolaka Utara, 497 Pengendara di Tindak Tilang

Redaksi Pemda Kolaka Utara
Baru:
4 Poin Surat Edaran Baru Pemerintah Kolaka Utara Terkait Protokol Kesehatan
2021 PUPR Kolaka Utara Kelola Rp.63 Miliar Dari APBD Ini Daftar Proyeknya
Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kolaka Utara Gandeng Jasa Kurir Lokal
BNI Serahkan Bantuan 250 Paket Sembako Ke Korban Bencana Banjir Bandang Kolaka Utar
North Kolaka
Senin, Jan 18, 2021
Operasi Patuh yang digelar selama Dua Pekan Sejak 29 Agustus lalu hingga 11 September, Satuan Lalulintas Polres Kolaka Utara telah menindak 497 orang pelanggar lalu lintas dengan memberi sangsi Tilang.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Kolaka Utara Iptu Ansarali menyatakan bahwa dari 497 pelanggaran tersebut di dominasi dengan pelanggaran tidak menggunakan helm, pengendara dibawah Umur,tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran lainnya dengan tidak memiliki Surat Tanda Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Dari 497 Pelanggaraan, 222 pelanggaran tidak menggunakan Helm,66 orang pelanggaran pengemudi dibawah umur,tidak menggunakan safety belt 84 orang,selebihnya pengemudi melawan arus, menggunakan HP saat menegendara, tidak memiliki SIM dan STNK,”Katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa operasi patuh kali ini pihaknya lebih dominan menggunakan cara hunting atau patrol keliling mencari para pelanggar Lalulintas disbanding dengan cara stasioner atau stay disuatu tempat,”kita lebih banyak hunting karena prioritas pelanggaran yang kami tindak itu tidak menggunakan helm, dan Alhamdulillah selama dua pekan dilaksanakan operasi patuh laka Lantas itu nihil,”Ujarnya.
Diapun berharap meski operasi Patuh telah usai, namun masyarakat tetap harus mentaaati aturan Lalulintas dengan memiliki surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalulintas,”kami harapkan Masyarakat itu taat pada aturan berlalulintas dan kami akan terus menghimbau pada masyarakat untuk mentaati aturan Lalulintas, sehingga jumlah Lakalantas bisa menurun,”tandasnya.