Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah Daerah Kolaka Utara menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018.
Ada Tiga Aplikasi yang di publikasi yakni Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Sicantik Cloud merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis dan Sistem Informasi manajeman Bangunan Gedung (SIMBG).
Dikatakan Bupati Kolaka Utara Bapak Nur Rahman Umar dalam kegiatan tersebut yang digelar di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara Jum’at (20/12) bahwa dengan sistem pelayanan yang terintegasi elektronik sangat tepat diterapkan di Kolaka Utara.
“Dilaksankannya perizinan dengan aplikasi sangat berdampak baik dan efisien dan efektifitas pelayanan perizinan, akuntabitas dan transparansi palayanan perizinan, Kemudahan dan kenyamanan masyarakat,peningakatan produktifitas serta mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaru,”katanya
Bupati menambahkan bahwa dirinya sangat mendukung penerapan aplikasi perizinan online untuk memberikan kemudahan layanan perizinan masyarakat Kolaka Utara,”sistem pemerintahan yang berbasis elektronik itu sudah merupakan ketentuan, mau tidak mau semua OPD membuat pola pikir utamanya perencanaan agar dapat terintegrasi secara elektoronik, saya berharap, ini bukan perintah tapi kebutuhan bagaimana memberikan pelayanan pada masyarakat yang tidak memperpanjang brirokrasi dan terbuka dengan publik, ini untuk mengantispasi pungutan liar.”tandasnya.