Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan Nilai kadar zakat fitrah pada tahun 1440.H / 2019 M dalam rapat yang digelar di Aula Kemenag kolut, Jumat (10/05).
“pada hari ini kita bersama sama menyepakati besaran nilai rupiah zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kolaka Utara dan selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang di tandatangani oleh Bupati ,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kab kolut, Drs H. Baharuddin, M.Si saat memimpin rapat.
“Penetapan nilai rupiah zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat yakni Rp31.500 dengan harga beras per liter Rp9.000 dikalikan dengan 3.5 liter, kemudian sagu Rp.17.500 dengan harga perliter Rp.5000 dikalikan dengan 3.5 liter dan Rp14.000 untuk jagung dengan harga perliter Rp 4000.” ucapnya.
Menurut Baharuddin, penetapan nilai kadar zakat fitrah tersebut sesuai harga beras, sagu dan Jagung di pasar berdasarkan hasil pantauan Kepala KUA di Wilayah masing masing. “Tinggal masyarakat memilih kategori mana yang dibayarkan sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Masyarakat juga dapat membayarkan zakat fitrah langsung dalam bentuk beras sagu dan jangung masing masing 3.5 liter perjiwa ,” katanya.
Iya juga mengharapkan agar keputusan yang diambil dalam rapat ini segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
“walaupun keputusan penetapan besaran nilai rupiah Zakat fitrah belum ditandatangani oleh bapak bupati, kita sudah bisa mensosialisasikan kemasyarakat, khususnya kepala Kua dan Muballigh yang berceramah pada malam tarawih agar menyampaikan ke jamaah karena nilainya sudah kita ketahui, kemudian masyarakat juga sebaiknya menyalurkan zakatnya ke lembaga atau Amil yang telah ditetapkan oleh pemerintah ” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemda Kolaka Utara, Ketua MUI, Pengurus BAZNAS, perwakilan Dinas perdagangan, Kepala seksi dan Penyelenggara, Tokoh Agama dan Kepala KUA se-Kab. Kolaka Utara.