Pemda Kolaka Utara Gencar Canangkan Kampung KB Ke Seluruh Wilayah

Redaksi Pemda Kolaka Utara
Baru:
North Kolaka
Sabtu, Mar 6, 2021
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana (KB) Kolaka Utara, Dra. Saimah menjelaskan bahwa, upaya pembentukan kampung KB merupakan Pilot Project Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Hal ini sebagaimana yang sedang dilakukan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dan dan Wakil Bupati H. Abbas yang baru saja di lantik, yang secara aktif mencanangkan Kampung KB di berbagai wilayah di Kabupaten Kolaka Utara secara bertahap.
Pencanangan ini merupakan tindak lanjutan dari upayah Kampung KB tahun sebelumnnya yang telah sukses di Kecamatan Kodeoha, Desa Kalu-kaluku. Tahun 2017 ini, ada lima kecamatan lainnya yang telah dijadikan Kampung KB yakni Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Ranteangin, Lambai, Kodeoha, dan kecamatan Pakue.
Selanjutnya, tujuh kecamatan yang akan diresmikan menjadi Kampung KB yakni Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi, Lawata (Pakue Utara), Powalaa (Pakue Tengah), Larui (Porehu) dan Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih. Adapun selebihnya yakni Desa Lawaki Jaya (Tolala), Walasiho (Wawo), Mataiwoi (Ngapa) serta Desa Lapolu Kecamatan Tiwu.
Wakil Bupati, H. Abbas saat melaunching kampung KB di Desa Larui kecamatan porehu mengharapkan sasaran kampung KB lebih fokus pada kalangan masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan.”Semua stakeholder diharapkan bisa memberikan perhatian khusus guna terwujudnya keluarga yang berkualitas,” harapnya.
Mengacu kepada publikasi BKKBN mengenai kriteria Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu :
Kriteria utama: yang mencakup dua hal:
Kriteria wilayah: yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu) :
Selanjutnya dalam menentukan criteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.
Kriteria Khusus: yang mencakup 5 hal, yaitu:
.